Rabu, 02 Mei 2012

PENTING GA PENTING

Sebuah tulisan di jejaring sosial facebook, menarik perhatian saya. Makna dari tulisan itu, adalah, haram hukumnya memajang foto wanita (apalagi yang sudah bersuami) di facebook. Menurut si penulis, cukuplah wajah cantik itu dinikmati oleh pasangan atau keluarga saja. Pada bagian bawah, tertulis, dari suami yang sangat pencemburu namun sangat sayang istri.

Satu sisi si pembuat tulisan, mungkin maksudnya baik. Memang bagi wanita yang sudah bersuami, sayang rasanya jika wajahnya dinikmati oleh para lelaki yang bukan muhrimnya. Selain itu, mungkin juga tujuannya untuk mengingatkan beberapa wanita yang memang kadang agak keblabasan dalam memajang fotonya di jejaring sosial.

Banyak memang foto-foto wanita, yang cenderung dipajang untuk mengagumi kecantikannya. Alih-alih bersyukur, malah menjadi pamer kecantikan. Nah, hal inilah yang dilarang. Foto-foto yang hanya menampilkan dirinya sendiri, dengan berbagai pose dan bebas di nikmati oleh banyak mata lelaki, tentu saja tidak disarankan.

Namun, pelarangan ini tentulah tidak bisa dipukul rata. Contohnya, foto menteri perempuan. Apakah foto ibu menteri tidak boleh dipasang? Apa akibatnya jika foto ibu menteri tidak dipasang? Apakah orang akan mengenalinya atau tidak? Foto ibu menteri sifatnya adalah pemberitahuan. Dengan dipasangnya foto tersebut, maka sebagian besar orang akan mengenalinya.

Juga, bagaimana dengan foto orang-orang terkenal? Apakah tidak boleh juga? Foto orang-orang terkenal, jika posenya tidak melanggar yang sudah ditentukan Allah, kenapa tidak? Contohnya, foto penulis terkenal Helvy Tiana Rosa. Apa yang terjadi ketika mba Helvy tidak mau memajang fotonya? Akankah orang mengenalinya? Jika mba Helvy mengadakan suatu acara dan panitianya tidak mengenalnya karena tidak pernah bertemu dan tidak pernah melihat fotonya, apakah hal itu juga dilarang???

Atau, suatu yayasan yang bergerak dibidang sosial. Menampung sumbangan-sumbangan para donatur. Kemudian sumbangan itu disalurkan kembali. Jika yang empunya yayasan adalah seorang wanita, apakah ia juga tidak boleh memajang fotonya? Sedangkan, misalnya, ada seorang donatur yang ingin mengetahui kemana uang sumbangannya, dengan melihat dokumentasi foto-fotonya. Apakah hal ini tidak boleh?

Jadi, menurut pendapat saya, memajang foto di jejaring sosial, sepanjang niatnya memang untuk kebaikan dan pemberitahuan, mengapa tidak?

Suatu larangan, hendaklah dilihat dari berbagai sisi. Bukan satu sisi saja. Dan, masih banyak hal-hal yang lebih penting dari "sekedar" mengurusi foto-foto wanita. Mungkin juga cara pemberitahuan harus lebih ahsan.  Seperti yang dikatakan Allah "watawashaubilhaq watawashaubisshabr", mengingatkan dengan kebaikan dan mengingatkan dengan kesabaran.

Sabar dan lembut dalam memberitahu kebenaran. Itu lebih mengena, dari pada bersikap frontal dan cenderung mempermalukan.

Yah, anyway, ga penting untuk mengupload foto-foto narsis yang akan mendatangkan fitnah dan pujian. Tapi penting untuk mengupload foto-foto yang memang ditujukan untuk gerakan-gerakan sosial.

Itu pendapat saya pribadi :) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar