Perjuangan panjang para penggiat anti narkoba, berakhir. Mahkamah agung memutuskan menolak hukuman mati bagi para gembong narkoba.
Miris dan sangat prihatin.
Narkoba merupakan bahaya laten, yang menyerang berbagai
lapisan masyarakat. Bukan hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun terkena
imbasnya.
Di lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang, kasus
tertinggi adalah disebabkan narkoba. Mereka yang dihukum sebagian besar
bukanlah pengedar, “hanya” pengguna. Itupun, tidak sampai pengguna yang
mengakibatkan ketagihan akut. Tapi, lihatlah jangka waktu hukuman mereka,
rata-rata diatas dua tahun.
Prihatin sekali. Karena mereka korban dari berbagai pihak. Termasuk
dari para pengedar dan gembong besar yang seharusnya lebih bertanggung jawab.
Di negara-negara lain seperti Malaysia, hukuman para
pengedar narkoba tidak main-main. Selain hukuman seumur hidup, juga hukuman
mati. Ini dilakukan, agar para gembong dan pengedar narkoba kapok.
Patut di apresiasi ketegasan pemerintah Malaysia untuk
melindungi keberlangsungan dan keselamatan generasi penerus.
Dan, Allah swt memang tidak pernah tidur. Masih ingat kasus melegalkan
minuman keras? Ketika ramai dibicarakan dan menjadi polemik, muncullah tragedi
tabrakan maut, yang dikemudikan oleh seorang wanita, yang ternyata sebelum
mengemudikan mobilnya, ia telah banyak meminum minuman haram tersebut.
Saat ini pun seperti itu. Ketika hukuman mati bandar narkoba
di “matikan”. Maka, Allah swt membuka mata para penegak hukum tentang bahaya
nya narkoba melalui kecelakaan maut. Hampir sama dengan tabrakan maut, kali ini
pengemudi terdeteksi menggunakan salah satu jenis narkoba, yaitu ekstasi.
Selain menabrakkan mobilnya pada banyak orang (dua
diantaranya polisi), akibat ekstasi, pengemudi juga tidak sadar jika ia hanya
mengenakan pakaian dalam saja. Astaghfirullahalazim....
Hukuman mati, memang banyak ditentang oleh mereka yang mengaku memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Namun, jika para penggiat HAM menyebut hukuman mati melanggar HAM,
bagaimana dengan hak asasi para korban tabrakan yang diakibatkan oleh pengemudi
pengguna narkoba?
Bagaimana hak asasi bagi para remaja yang “tidak sengaja”
terjangkiti virus narkoba?
Bagaimana dengan hak asasi remaja yang mengalami penyakit
aids akibat jarum suntik narkoba?
Bagaimana dengan hak asasi para remaja yang mati sia-sia?
Bagaimana dengan hak asasi anak-anak jalanan yang
menggunakan narkoba “ketengan” yang menyebabkan rusaknya otak, bahkan
kematian???
Bagaimana dengan hak asasi masa depan remaja mantan pengguna
narkoba??
Apakah para penggiat HAM juga memikirkan nasib para korban
narkoba???
kita bisa kok menjadi pejuang anti narkoba... jangan nunggu orang aja... kita juga bsa sadar diri aja deh gann
BalasHapus