Jumat, 12 Oktober 2012

Pupusnya Harapan Pejuang Anti Narkoba


Perjuangan panjang para penggiat anti narkoba, berakhir. Mahkamah agung memutuskan menolak hukuman mati bagi para gembong narkoba.

Miris dan sangat prihatin.

Narkoba merupakan bahaya laten, yang menyerang berbagai lapisan masyarakat. Bukan hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun terkena imbasnya.

Di lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang, kasus tertinggi adalah disebabkan narkoba. Mereka yang dihukum sebagian besar bukanlah pengedar, “hanya” pengguna. Itupun, tidak sampai pengguna yang mengakibatkan ketagihan akut. Tapi, lihatlah jangka waktu hukuman mereka, rata-rata diatas dua tahun.

Prihatin sekali. Karena mereka korban dari berbagai pihak. Termasuk dari para pengedar dan gembong besar yang seharusnya lebih bertanggung jawab.

Di negara-negara lain seperti Malaysia, hukuman para pengedar narkoba tidak main-main. Selain hukuman seumur hidup, juga hukuman mati. Ini dilakukan, agar para gembong dan pengedar narkoba kapok.

Patut di apresiasi ketegasan pemerintah Malaysia untuk melindungi keberlangsungan dan keselamatan generasi penerus.

Dan, Allah swt memang tidak pernah tidur. Masih ingat kasus melegalkan minuman keras? Ketika ramai dibicarakan dan menjadi polemik, muncullah tragedi tabrakan maut, yang dikemudikan oleh seorang wanita, yang ternyata sebelum mengemudikan mobilnya, ia telah banyak meminum minuman haram tersebut.

Saat ini pun seperti itu. Ketika hukuman mati bandar narkoba di “matikan”. Maka, Allah swt membuka mata para penegak hukum tentang bahaya nya narkoba melalui kecelakaan maut. Hampir sama dengan tabrakan maut, kali ini pengemudi terdeteksi menggunakan salah satu jenis narkoba, yaitu ekstasi.

Selain menabrakkan mobilnya pada banyak orang (dua diantaranya polisi), akibat ekstasi, pengemudi juga tidak sadar jika ia hanya mengenakan pakaian dalam saja. Astaghfirullahalazim....

Hukuman mati, memang banyak ditentang oleh mereka yang mengaku memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Namun, jika para penggiat HAM menyebut hukuman mati melanggar HAM, bagaimana dengan hak asasi para korban tabrakan yang diakibatkan oleh pengemudi pengguna narkoba?

Bagaimana hak asasi bagi para remaja yang “tidak sengaja” terjangkiti virus narkoba?

Bagaimana dengan hak asasi remaja yang mengalami penyakit aids akibat jarum suntik narkoba?

Bagaimana dengan hak asasi para remaja yang mati sia-sia?

Bagaimana dengan hak asasi anak-anak jalanan yang menggunakan narkoba “ketengan” yang menyebabkan rusaknya otak, bahkan kematian???

Bagaimana dengan hak asasi masa depan remaja mantan pengguna narkoba??

Apakah para penggiat HAM juga memikirkan nasib para korban narkoba???


1 komentar:

  1. kita bisa kok menjadi pejuang anti narkoba... jangan nunggu orang aja... kita juga bsa sadar diri aja deh gann

    BalasHapus